Kapan Gaji 13 PNS TNI Polri dan Pensiunan Cair? Bocorannya Dibayar Juni 2025 Tanggal Segini

 

Kapan Gaji 13 PNS TNI Polri dan Pensiunan Cair? Bocorannya Dibayar Juni 2025 Tanggal Segini
Ilustrasi gambar PNS TNI , POLRI  dan Pensiunan www.biorakab.go.id


Pemerintah telah resmi mengumumkan jadwal pencairan Gaji ke-13 tahun 2025 bagi pensiunan PNS TNI hingga Polri.

Hal itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.

Presiden Prabowo mengumumkan hal tersebut saat berkaitan dengan kebijakan pencairan tunjangan hari raya (THR) aparatur sipil negara (ASN) pada Maret 2025 lalu.

Gaji ke-13 juga dicairkan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hakim, dan prajurit TNI-Polri.

Dilansir dari laman resmi menpan.go.id, Presiden Prabowo menuturkan, komponen THR dan gaji ke-13 bagi ASN di Instansi Pusat, prajurit TNI/Polri, dan hakim terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.

Gaji ke-13 Tahun 2025 Resmi Dihapus, Ini Kelompok ASN yang Terdampak

Sementara bagi ASN di Instansi Daerah diberikan sama dengan ASN pusat dan sesuai dengan kemampuan daerah masing-masing. Lanjutnya, bagi pensiunan diberikan sebesar uang pensiun bulanan.

“Bagi pensiunan, diberikan sebesar uang pensiun bulanan,” ujar Presiden dalam keterangannya di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa 11 Maret 2025. 

Sesuai jadwal, Gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah

"Gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah, yaitu pada bulan Juni tahun 2025," tutur Presiden Prabowo.

Ia berharap, dengan adanya kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 di tahun 2025 dapat meningkatkan daya beli dan mendukung perekonomian.

Gaji ke-13 bertujuan untuk membantu keluarga ASN menghadapi tahun ajaran baru.

Diharapkan, mereka bisa mempersiapkan kebutuhan sekolah bagi anak-anak mereka sebelum libur semester berakhir.

Besaran gaji ke-13 dan 14

Pemerintah memberikan gaji ke-13 dan 14 sesuai status dan kedudukan pejabat, ASN, serta pegawai non-ASN. Dilansir dari Antara, Rabu (22/1/2025), berikut besaran gaji ke-13 dan 14 jika jadi diberikan pada tahun ini:


1. Pimpinan dan anggota lembaga non-struktural:

  • Ketua/Kepala: Rp 26.299.000
  • Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp 24.721.200
  • Sekretaris: Rp 23.420.250 Anggota: Rp 23.420.250.


2. Pegawai non-ASN pada lembaga non-struktural:

  • Eselon I: Rp 20.738.550
  • Eselon II: Rp 16.262.400
  • Eselon III: Rp 11.535.300
  • Eselon IV: Rp 8.844.150.


3. Pegawai berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja:


A. SD/SMP/sederajat:

  • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 3.571.050
  • Masa kerja 10–20 tahun: Rp 3.866.100
  • Masa kerja > 20 tahun: Rp 4.210.500.


B. SMA/Diploma I:

  • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 4.089.750
  • Masa kerja 10–20 tahun: Rp 4.456.200
  • Masa kerja > 20 tahun: Rp 4.884.600.


C. Diploma II/Diploma III:

  • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 4.573.800
  • Masa kerja 10–20 tahun: Rp 4.971.750
  • Masa kerja > 20 tahun: Rp 5.436.900.


D. Strata I/Diploma IV:

  • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 5.492.550
  • Masa kerja 10–20 tahun: Rp 5.967.150
  • Masa kerja > 20 tahun: Rp 6.521.550.


E. Strata II/Strata III:

  • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 6.470.100
  • Masa kerja 10–20 tahun: Rp 6.964.650
  • Masa kerja > 20 tahun: Rp 7.542.150.


Comments

Popular posts from this blog

20 Pesantren DDI di Sulawesi Selatan: Lembaga Pendidikan Islam yang Membanggakan

Cara Cek Spesifikasi Laptop ASUS dengan Mudah dan Akurat

Panduan Lengkap Penulisan Tanggal dalam Bahasa Inggris yang Tepat

Apa Itu Streaming? Pengertian, Fungsi, Jenis, dan Penerapan Lengkap

Pengertian e-Office & cara masuk Pembuatan Surat Masuk

Huawei Mate XT dan Mate X6: Inovasi Baru dalam Dunia Smartphone Lipat