Informasi Resmi Mengenai Gaji dan Tunjangan Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang Akan Dicairkan pada Awal Mei 2025
![]() |
Image source Pixabay Gambar Mesin tik, Cek gaji, Uang |
Informasi Resmi Mengenai Gaji dan Tunjangan Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang Akan Dicairkan pada Awal Mei 2025
Pemerintah telah menetapkan bahwa pencairan gaji pensiun bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah memasuki masa purnabakti akan dilakukan pada tanggal 1 Mei 2025. Hal ini sesuai dengan kebijakan rutin yang dijalankan setiap awal bulan, di mana para pensiunan menerima hak keuangan mereka berupa pensiun pokok serta tunjangan yang melekat.
Merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2024, khususnya Pasal 6, disebutkan bahwa selain pensiun pokok, penerima pensiun juga berhak atas tunjangan keluarga dan tunjangan pangan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1. Tunjangan Suami/Istri
Tunjangan untuk pasangan (suami/istri) bagi penerima pensiun ditetapkan sebesar 10% dari jumlah pensiun pokok. Besarannya bervariasi sesuai dengan golongan terakhir penerima sebelum pensiun.
Golongan I:
Ia: Rp174.810 – Rp196.220
Ib: Rp174.810 – Rp207.730
Ic: Rp174.810 – Rp216.520
Id: Rp174.810 – Rp225.670
Golongan II:
IIa: Rp174.810 – Rp283.390
IIb: Rp174.810 – Rp295.380
IIc: Rp174.810 – Rp307.870
IId: Rp174.810 – Rp307.870
Golongan III:
IIIa: Rp174.810 – Rp355.860
IIIb: Rp174.810 – Rp370.920
IIIc: Rp174.810 – Rp386.610
IIId: Rp174.810 – Rp402.960
Golongan IV:
IVa: Rp174.810 – Rp420.000
IVb: Rp174.810 – Rp437.780
IVc: Rp174.810 – Rp456.290
IVd: Rp174.810 – Rp475.590
IVe: Rp174.810 – Rp495.710
2. Tunjangan Anak
Tunjangan anak diberikan sebesar 2% dari gaji pokok, dengan ketentuan maksimal untuk dua orang anak. Anak yang berhak atas tunjangan ini adalah yang belum menikah dan berusia maksimal 21 tahun.
Golongan I:
Ia: Rp34.962 – Rp39.244
Ib: Rp34.962 – Rp41.546
Ic: Rp34.962 – Rp43.304
Id: Rp34.962 – Rp45.134
Golongan II:
IIa: Rp34.962 – Rp56.678
IIb: Rp34.962 – Rp59.076
IIc: Rp34.962 – Rp61.574
IId: Rp34.962 – Rp61.574
Golongan III:
IIIa: Rp34.962 – Rp71.172
IIIb: Rp34.962 – Rp74.184
IIIc: Rp34.962 – Rp77.322
IIId: Rp34.962 – Rp80.592
Golongan IV:
IVa: Rp34.962 – Rp84.000
IVb: Rp34.962 – Rp87.556
IVc: Rp34.962 – Rp91.258
IVd: Rp34.962 – Rp95.118
IVe: Rp34.962 – Rp99.142
3. Tunjangan Pangan
Penerima pensiun juga memperoleh tunjangan pangan yang disesuaikan dengan nilai ekonomi setara 10 kilogram beras, atau sekitar Rp72.420 per orang per bulan. Besaran tersebut diberikan dalam bentuk uang dan berlaku untuk seluruh anggota keluarga yang tercatat dalam satu Kartu Keluarga (KK) dengan pensiunan.
Penutup
Dengan pencairan pensiun pokok dan tunjangan-tunjangan tersebut, negara berupaya untuk memberikan jaminan kesejahteraan dan penghargaan atas pengabdian para aparatur sipil negara selama masa dinas aktif mereka. Diharapkan informasi ini dapat membantu para pensiunan dalam merencanakan kebutuhan finansial bulan Mei 2025 secara lebih baik dan terstruktur.
Comments
Post a Comment